Bukti Ilmiah Dibalik Dihalalkannya Bangkai Ikan Laut dan Belalang ~ Dalam Islam Alloh sudah menerangkan bahwa seluruh hewan yang terdapat di laut adalah halal, melalui beragam dalil dan ayat ayatnya. Allah berfirman :
Dari 2 Ayat diatas pun sudah jelas menerangkan kehalalan hewan laut (Ikan). Rasululah SAW memperjelas dalam hadistnya :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
Selain hewan laut, binatang yang diberi keistimewaan penghalalan bangkainya ialah belalang. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Di ayat lain Alloh SWT juga menyebutkan :أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al Maidah: 96).
وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan).” (QS. An Nahl: 14).
Ikan |
Dari 2 Ayat diatas pun sudah jelas menerangkan kehalalan hewan laut (Ikan). Rasululah SAW memperjelas dalam hadistnya :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Lalu apa yang dikatakan Sains ?
Air laut sebagai pengawet alami terbaik.
Fakta bahwa air laut memiliki kadar garam yang cukup tinggi membuat air laut merupakan pengawet alami terbaik. Itu sebabnya bangkai ikan yang mati di laut akan tetap segar dan layak dikonsumsi.
Salah satu yang menjadi penyebab diharamkannya bangkai ialah darah. Iyap darah hewan yang mati karena bukan disembelih akan mengumpulkan darah yang banyak ditubuhnya dikarenakan tidak dapat keluar dan mengendap di saluran darahnya. Sedangkan dalam ikan dan belalang tidak mempunyai pembuluh darah yang dapat menjadi penyebab mengendapnya darah tersebut.
Darah bangkai ikan juga akan terkumpul di jakunnya, sehingga seolah olah ikan telah terbebas dari darah, layaknya bukan bangkai.
Ikan dan Belalang Sumber Protein Tinggi
Ikan telah lama dikenal sebagai sumber protein yang tinggi, serta ditambah minyak ikannya yang mengandung omega 3 dan omega 6. Sedangkan belalang juga mempunyai kandungan protein yang snagat tinggi, Bahkan kandungan protein pada belalang jauh melebihi kandungan protein udang.
Wallahua'lam...
Demikian artikel mengenai Bukti Ilmiah Dibalik Dihalalkannya Bangkai Ikan Laut dan Belalang. Semoga dapat menambah wawasan keislaman kita, serta keimanan kita. Ammiinnn....
EmoticonEmoticon